4. Mauritania
Di Mauritania, homoseksualitas bukanlah kejahatan besar namun tetap termasuk dalam tindakan ilegal. Seorang pelanggar akan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Namun ketentuan hukum berubah pada tahun 1983 ketika Mauritania mulai mengadopsi hukum syariah Islam menjadi dasar hukum pidana. Mulai tahun itu, homoseksualitas menjadi kejahatan yang dapat dihukum mati dan dieksekusi dengan cara dirajam.
5. Sudan
Berbeda dengan Mauritania yang mempertegas hukuman kepada LGBT, Sudan justru memperingan hukuman untuk para pelaku LGBT. Meskipun masih menganggap LGBT sebagai suatu penyimpangan, Sudan mengubah hukuman mati dan 100 kali cambuk menjadi hukuman penjara. Bagi seorang pelaku LGBT, mereka akan diberikan hukuman mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup. Perubahan ini mendapatkan sambutan yang baik dari para aktivis LGBT namun juga mendapatkan kecaman dari banyak pihak.
(Susi Susanti)