Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Kisah Orang-Orang yang Terjerat Judi Online, Merampok hingga Bunuh Diri

Mirsya Anandari Utami , Jurnalis-Sabtu, 27 Agustus 2022 |07:05 WIB
5 Kisah Orang-Orang yang Terjerat Judi Online, Merampok hingga Bunuh Diri
Ilustrasi judi online (Foto: Freepik)
A
A
A

3. Kasus Pembunuhan oleh Pelajar

Siapa sangka, seorang pelajar berusia 16 tahun tega melakukan tindak pembunuhan? Mirisnya, pelaku yang berinisial AI merupakan tetangga sekaligus teman korban, AHP (15). Bahkan, ia sempat membantu orangtua korban untuk mencari keberadaan korban yang menghilang. Usai membunuh, pelaku mengubur jasad korban di kawasan Bandara Silampari, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

AI diduga menjadi otak dari kasus pembunuhan serta pencurian yang dialami oleh korban. Ia melakukannya bersama empat pelaku lainnya. AI berhasil diringkus polisi pada November 2020 dan terancam hukuman lebih dari 12 tahun penjara.

4. Pembunuhan Satu Keluarga Dalang Ki Anom Subekti

Sumani (44), warga Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang menjadi tersangka kasus pembunuhan Dalang Ki Anom Subekti dan keluarga. Selain Ki Anom Subekti, istri, anak, dan cucunya juga menjadi korban kekejian pelaku. Keempat jenazah ditemukan pada Kamis (4/2/2021) di kediamannya di Padepokan Seni Ongkojoyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang.

Usai membunuh, pelaku mengambil barang berharga korban berupa uang sebesar RP13,1 juta dan sejumlah perhiasan. Sementara barang bukti berupa balok kayu yang digunakannya untuk membunuh serta dua ponsel milik korban dibuangnya ke sungai. Pelaku lantas mencoba bunuh diri dengan meminum racun, namun usahanya gagal. Sumani mengaku melakukan hal keji tersebut lantaran dirinya terlilit utang. Diketahui, pelaku yang juga mengenal Ki Anom ini merupakan seorang seniman karawitan yang tergila-gila dengan judi online.

5. Bunuh Diri karena Utang Judi Online

Belum lama ini, seorang karyawan sebuah minimarket ditemukan tewas gantung diri di belakang toko tempatnya bekerja wilayah Ponorogo, pada Minggu (14/8/2022). Diketahui, korban berinisial US (26), warga Desa/Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, memiliki masalah keuangan sehingga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Salah seorang saksi yang merupakan rekan kerja korban menyatakan bahwa US tidak menyetor uang hasil penjualan toko. Uang sejumlah Rp50 juta tersebut diduga dihabiskan korban untuk judi online. Menurut Kapolsek Kota Ponorogo AKP Haryo Kusbintoro, pelaku melakukan aksi nekat itu lantaran panik karena ditagih oleh pihak toko, sementara uang hasil penjualan sudah habis.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement