Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut Suap Rektor Unila, KPK Minta Kemendikbud Perbaiki Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 27 Agustus 2022 |12:50 WIB
Buntut Suap Rektor Unila, KPK Minta Kemendikbud Perbaiki Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan empat rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melakukan perbaikan penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri. Sebab, ada celah potensi korupsi di jalur seleksi mandiri.

Demikian diimbau Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding setelah terungkapnya kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Dalam kasus itu, Rektor Unila, Karomani diduga menerima suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru.

"KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemendikbudristek untuk memperbaiki regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri atau non regular ini," kata Ipi melalui keterangan resminya, Sabtu (27/8/2022).

Sebanyak empat rekomendasi telah disampaikan langsung KPK kepada Kemendikbudristek saat rapat koordinasi pada Jumat, 26 Agustus 2022, kemarin.

Baca juga: KPK Sebut Koruptor Kerap Cuci Uang di Negara Tax Haven

Adapun, empat rekomendasi tersebut yakni, meminta agar Kemendikbudristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Pelaksanaan audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: 16 Penyebab Banyaknya kasus Korupsi di Indonesia, Ada Punya Sifat Pinocchio

Kedua, Kemendikbudristek diminta menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Panduan itu, di antaranya berisi tentang ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia.

Kemudian, indikator atau kriteria penentuan kelulusan, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya; serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi.

"Ketiga, proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar dilakukan secara digital. Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan mahasiswa baru akan lebih memberikan kepastian, transparansi dan mempercepat," sambung Ipi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement