JAKARTA - Meskipun sedang mendekam di dalam penjara, namun beberapa napi tetap bisa mengendalikan aktivitas pengedaran narkobanya. Mereka umumnya memiliki alat komunikasi yang bisa digunakan untuk menghubungi kurirnya di luar lapas. Berikut adalah 4 kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara.
1. Bandung
Seorang tahanan yang mendekam di rutan khusus narkoba di Kebonwaru, Bandung, bernama Yunan Febriyanto, mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapasnya. Melansir Okezone, kasus itu berhasil diungkap oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabat pada November 2017. Diketahui, jaringan yang dimiliki Yunan cukup besar, dan tersebar di Bandung, Bogor, Sukabumi, Purwakarta, dan Cianjur.
Usai memberikan keterangannya, polisi mengetahui bahwa Yunan meminta kurirnya, Herdi Sriyana, untuk mengambil narkotika jenis sabu di stasiun Mangga Besar, Jakarta Barat. Polisi langsung sigap melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Herdi. Dari tangan tersangka, didapati adanya sabu dengan berat 3 ons dan pil ekstasi sebanyak 300 butir. Turut diamankan pula tersangka lain bernama Agista yang berperan merekap hasil transaksi penjualan narkotika. Sementara itu, polisi mendapati 6 ponsel di dalam kamar tahanan Yunan yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan para kurirnya.
Baca juga: Berkedok Jualan Topi, Dua Pengedar Ganja Diciduk Polisi
2. Sorong
Kasus pengedaran narkoba dari dalam penjara juga terjadi di Sorong, Papua Barat. Melansir iNews.id, BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Papua Barat berhasil mengungkap kasus pengendalian narkoba dari dalam lapas kelas IIB Kota Sorong. Penyergapan yang dilakukan pada September 2018 itu berujung pada tertangkapnya seorang napi berinisial A yang memberikan paket sabu kepada seorang informan di wilayah luar halaman lapas.
Baca juga: Dalam 4 Hari, Polda Metro Tangkap 66 Tersangka Kasus Narkoba
Selain mengamankan paket sabu, polisi juga mendapati ponsel dari tangan tersangka. Napi diketahui memanfaatkan kesempatan saat membuang sampah untuk mengedarkan dan melakukan transaksi narkoba.
3. Maluku Utara
Jajaran Polsek Ternate Utara berhasil meringkus kurir sabu berinisial CH pada Maret 2021. Rupanya, para kurir ini dikendalikan oleh napi dengan inisial IS yang tengah mendekam di lapas kelas IIA Jambula, Ternate. Mengutip informasi dalam laman Sindonews, pengungkapan ini terjadi setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 6 Maret 2021 yang menyebut bahwa CH tengah menyimpan narkotika.
Tak berselang lama, polisi langsung bergerak dan melakukan penyelidikan selama 3 hari terhadap CH. Akhirnya, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti di kamar kos tersangka.
Saat dimintai keterangan, CH mengaku bahwa barang haram yang disimpan itu adalah milik IS yang berada di dalam lapas. Ketika polisi melakukan pemeriksaan di kamar tahanan IS, didapati sebuah pipet kaca dan pirek berwarna merah. Kepada polisi, IS mengaku telah memerintahkan CH untuk mengambil sabu dan menyimpannya. Sabu tersebut selanjutnya akan ditimbang dan dimasukkan ke kemasan kecil.
Baca juga: Hasil Pengungkapan, Polisi Sita 783,62 Gram Sabu dan 15.000 Butir Pil Koplo
4. Malang
Jaringan pengedar narkoba di dalam di dalam lapas berhasil diungkap keberadaannya oleh jajaran kepolisian Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Maret 2021. Awalnya, polisi terlebih dahulu menangkap pelaku berinisial MH di rumahnya di Gondanglegi, Kabupaten Malang. Dari tangan pelaku, petugas mendapati 3 paket sabu dengan berat 2 gram.
Pengembangan terus dilakukan sampai polisi juga mengamankan tersangka lainnya, T, di Pagelaran. Ketika itu, polisi kembali mengamankan barang bukti berupa 19 paket sabu siap edar seberat 8,5 gram dan 110 gram sabu. Dari keterangan tersangka diperoleh informasi, barang tersebut ia dapatkan dari seorang penghuni lapas bernama Sarip. Sudah pasti, jaringan ini dikendalikan dari balik jeruji besi. Kurir-kurir tersebut diperintahkan untuk menaruh paket-paket sabu di wilayah yang sudah disepakati dengan pembeli.
(Fakhrizal Fakhri )