CIMAHI - Porles Cimahi menangkap dua tersangka pengedar narkoba di wilayah Cimahi. Barang bukti 192 gram ganja siap edar disimpan di sebuah lapak topi.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, ratusan gram ganja siap edar yang diamankan dari dua tersangka ditemukan di dalam sebuah lapak topi di wilayah kota Bandung.
"Jadi pada hari Rabu 10 Agustus 2022 telah diamankan saudara BS di daerah Cibabat, dengan barang bukti 1 tanaman ganja dalam pot dengan tinggi 80 cm dan 1 bungkus kertas nasi berisi ganja kering seberat 52 gram" tegas Imron kepada wartawan, Jumat(26/08/2022).
Berdasarkan keterangan BS ganja tersebut didapat dari saudara NN. Setelah dilakukan pengembangan kasus ke wilayah Kota Bandung Kecamatan. Regol, satreskim berhasil mengamankan satu lagi tersangka berinisial NN dengan barang bukti tiga bungkus kertas nasi berisi ganja seberat 146 gram.
Kaporles Cimahi mengatakan, Saudara NN mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000 dan juga mendaptakan ganja secara gratis. Pelaku menjadi parantara jual beli ganja sudah berjalan 1 tahun.