Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 111 ayat 1 tentang Narkotika. Akibatnya tersangka terancam kurungan paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati dan juga pidana denda satu miliar rupiah atau paling banyak sepuluh miliar rupiah.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.