Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkedok Jualan Topi, Dua Pengedar Ganja Diciduk Polisi

Ujang Syihabuddin , Jurnalis-Sabtu, 27 Agustus 2022 |03:28 WIB
Berkedok Jualan Topi, Dua Pengedar Ganja Diciduk Polisi
Polisi memamerkan hasil sitaannya/ Foto: Ujang Syihab
A
A
A

Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 111 ayat 1 tentang Narkotika. Akibatnya tersangka terancam kurungan paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati dan juga pidana denda satu miliar rupiah atau paling banyak sepuluh miliar rupiah.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement