3. Amplop Suap ditemukan di Rumah Dinas Hakim PN Tangerang
KPK menemukan amplop cokelat berisi uang tunai sebesar Rp7.450.000 di rumah dinas tersangka suap PN Tangerang, hakim Wahyu Widya Nurfitri (WWN) saat menggeledah rumahnya sejak 13 Maret hingga 14 Maret 2018. Uang tersebut diduga merupakan suap pertama yang diserahkan. Pada amplop tersebut tertulis nama kantor hukum salah seorang advokat yang ikut terlibat. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan kasus perdata yang terdaftar di PN Tangerang bernomor 426/Pdt.G/2017/Pn.Tng dengan pihak tergugat Hj. M, Cs.
Baca juga: KPK Dapat Info Ada Dugaan Praktik Suap Masuk SMA Negeri
4. 400.000 Amplop Suap Bowo Sidik
KPK menemukan amplop sebanyak 400.000 helai yang berada dalam 84 kardus saat menggelar operasi yang membongkar kasus suap, pada tahun 2019. Suap ini diterima Bowo untuk memuluskan kerja sama distribusi pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia Logistik. Total uang dalam 400.000 amplop itu sebesar Rp8 miliar, dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu. KPK mengatakan, uang suap yang sudah dimasukkan ke dalam amplop-amplop tersebut akan digunakan untuk serangan fajar dalam Pileg 2019. Diketahui, Bowo Sidik adalah anggota DPR yang akan maju kembali dalam pemilihan legislatif.
Baca juga: Diduga Terima Suap Rp 4,4 Miliar dari Calon Polisi, Briptu D Ditahan di Polda Sulteng
5. Suap Bansos Covid-19
Juliari Batubara terbukti menerima suap dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19 melalui dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang dengan pecahan rupiah dan mata uang asing yang disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil dengan total Rp14,5 miliar, yang telah disiapkan sebelumnya di apartemen di Jakarta dan Bandung. Diduga, uang itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek Bansos Covid-19, di antaranya adalah PT Pertani, PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tiga Pilar Agro Utama. Atas kasus yang terjadi pada tahun 2020 itu, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.