JAKARTA - Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyayangkan kejadian kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengendara motor saat melintas di KM 8+9 lintas Duri - Rawabuaya, Jakarta Barat pada Jumat 26 Agustus 2022 lalu.
Untuk itu, guna mencegah adanya kecelakaan ulang, pihak Daop 1 melakukan upaya keselamatan dengan melakukan penutupan perlintasan liar sesuai aturan perlintasan sebidang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
BACA JUGA:Dua Kampung di Bogor Terendam Banjir, Ratusan Warga Terdampak
"Daop 1 Jakarta menghimbau agar masyarakat tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan dan keamanan bersama," kata Eva dalam keterangannya, Sabtu (27/8/2022).
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat atau pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan KA resmi apabila sirine sudah berbunyi dan palang perlintasan mulai menutup, masyarakat dilarang menerobos dan membuka palang perlintasan secara paksa.
BACA JUGA:Didukung PPP Lampung Jadi Capres 2024, Sandiaga: Nanti Elite Partai yang akan Menentukan
"Pada perlintasan liar, kami menghimbau masyarakat lebih berhati-hati agar tidak sembarangan menyeberang dengan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," ujarnya.
Di area Daop 1 Jakarta saat ini terdapat 455 perlintasan dan 196 di antaranya merupakan perlintasan tidak resmi atau liar. Sementara tahun ini sebagai bentuk dukungan mewujudkan keselamatan di perlintasan jalur KA, Daop 1 Jakarta memprogram akan menutup 67 perlintasan liar.