PESISIR SELATAN - Seorang pria berinisial A (32) diduga telah mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Bunga di Kampung Pasar Kambang Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto mengatakan, kejadian pencabulan tersebut terjadi sekitar pertengahan Desember 2021.
"Tersangka dalam menjalankan aksinya memaksa dan membujuk korban untuk bersetubuh," kata dia, Senin (29/8/2022).
BACA JUGA:Oknum PNS di Sumbar Cabuli Anak Temannya di Ruang Kerja
Terpisah Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose mengatakan tersangka A telah ditangkap oleh tim opsnal Macan Kumbang Polres Pesisir Selatan pada Sabtu 27 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Gor Zeini Zen Nagari Painan Selatan Kecamatan IV Jurai.
"Pelaku merupakan pria yang sudah beristri dan kejadian pencabulan tersebut terjadi sekitar pertengahan Desember 2021," ujar dia.
BACA JUGA:Bejat! Oknum Camat di Riau Cabuli Gadis Magang, Modusnya Bikin Geleng-Geleng
Akibat perlakuan itu, imbuhnya, sehingga orang tua dari Bunga pada 6 April 2022 membuat laporan polisi ke Mapolres Pessel.
Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pessel, Aipda H. Sitanggang menyatakan pihaknya masih mendalami perkara itu untuk prose hukumnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.