BENGKULU - Pria uzur berinisial SM (53), ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu, Polda Bengkulu.
Pria yang bekerja sebagai petani asal Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu ini ditangkap lantaran diduga telah mencabuli anak di bawah umur.
Untuk melancarkan aksinya, terduga pelaku SM mengiming-imingkan kepada korban dengan uang jajan sebesar Rp1000 dan permen.
Aksi bejat terduga pelaku ini terbongkar setelah korban menceritakan kepada orangtuanya. Di mana korban diduga telah mendapatkan perlakuan dan perbuatan tidak senonoh dari terduga pelaku.
Mendapati hal tersebut, orangtua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bengkulu, Polda Bengkulu. Terduga pelaku pun berhasil ditangkap ketika berada di Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
"Terduga pelaku membujuk korban dengan cara memberikan uang jajan sebesar Rp1000, dan permen," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Senin (29/8/2022).
Saat ini, kata Sudarno, terduga pelaku sudah diamankan dan dijebloskan di sel tahanan Polres Bengkulu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.