Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pura-Pura Jadi Perempuan, Pelaku Peras Korbannya dengan Modus VCS

Pande Wismaya , Jurnalis-Selasa, 30 Agustus 2022 |15:40 WIB
Pura-Pura Jadi Perempuan, Pelaku Peras Korbannya dengan Modus VCS
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

BULELENG - Jajaran Satreskrim Polres Buleleng menangkap pelaku yang melakukan pemerasan dengan memanfaatkan video call sex (VCS). Menariknya, sebelumnya pelaku mengaku perempuan dan menjerat korbannya untuk melakukan VCS.

Peristiwa bermula saat pelaku menggunakan identitas palsu pada aplikasi Whatsapp mengaku sebagai wanita bernama Bella Putri . Ia pun merayu korban beruisial IMS (55) untuk melakukan VCS.

Namun, tanpa sepengetahuan korban, VCS tersebut direkam oleh pelaku melalui fitur rekam layar pada handphone pelaku. Dan peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2021.

Setelah kejadian tersebut, rekaman VCS masih tersimpan pada handphone pelaku, lalu sekitar bulan Juni 2022 pelaku kembali menghubungi korban melalui Whatsapp dengan mengaku sebagai Bella Putri.

Pelaku mengancam korban akan menyebarkan VCS kepada pihak keluarga dan masyarakat melalui media sosial dengan melakukan pemerasan meminta uang imbalan sebesar Rp1,5 juta agar video tidak disebarkan.

"Korban lalu melapor ke polisi, dan dari hasil penyelidikan teridentifikasi adalah seorang lelaku berinisial Ikas (20)," ujar Kanit II Reskrim Polres Buleleng, Ipda Ketut Darbawa, Selasa (30/8/2022).

Dari tangan pelaku diamankan hanphone, sim card, dan juga laptop yang digunakan untuk merekam korban.

Pelaku Ikas mengaku melakukan perbuatan itu lantaran kesal dengan korban yang tidak membayar upah dari hasil kerja bersama korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement