Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Koruptor yang Dihukum Ringan, Idrus Marham Salah Satunya

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Selasa, 30 Agustus 2022 |07:01 WIB
5 Koruptor yang Dihukum Ringan, Idrus Marham Salah Satunya
Idrus Marham (Foto : Okezon.com)
A
A
A

INDONESIA Corruption Watch (ICW) melaporkan bahwa dalam rentang tahun 2021 terdapat 553 kasus korupsi yang ditangani penegak hukum. Dengan total tersangka 1.173 orang, potensi kerugian negara sebesar Rp29,438 triliun, potensi suap sekitar Rp212,5 miliar, dan nilai potensi pungutan liar sekitar Rp5,97 miliar.

Dari berbagai kasus korupsi yang ditangani di Indonesia, beberapa di antaranya mendapat mendapat hukuman yang sangat ringan.

Berikut deretan koruptor yang mendapat hukuman paling ringan.

1. Idrus Mahram

Idrus Mahram merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar yang menjadi terpidana kasus suap pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 bersama Eni Maulani. Atas kejahatannya, Idrus divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta.

Idrus kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI, namun hukumannya malah diperberat menjadi lima tahun penjara. Idrus lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan. Pada 2 Desember 2019, Majelis Hakim memotong hukuman Idrus Mahram yang semula lima tahun menjadi dua tahun penjara.

2. Heru Wahyudi

Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Heru Wahyudi terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) sebanyak Rp31 miliar. Selama proses penanganan, Heru tidak bersifat kooperatif dan sering absen dalam panggilan pemeriksaan.

Atas kasus korupsi yang dilakukannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 31 Mei 2017 menjatuhkan Heru vonis satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp15 juta. Hukuman yang diberikan kepada mantan ketua DPRD Bengkalis itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu delapan tahun enam bulan.

3. Engkos Kosasih

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemprov Banten, Engkos Kosasih menjadi terdakwa atas kasus korupsi pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer 2018 senilai Rp25,3 miliar. Majelis Pengadilan Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara kepada Engkos Kosasih, pada 22 Agustus 2022.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement