Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Koruptor yang Dihukum Ringan, Idrus Marham Salah Satunya

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Selasa, 30 Agustus 2022 |07:01 WIB
5 Koruptor yang Dihukum Ringan, Idrus Marham Salah Satunya
Idrus Marham (Foto : Okezon.com)
A
A
A

4. Jabiat Sagala

Jabiat Sagala yang merupakan mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir terbukti bersalah atas kasus korupsi dana Covid-19. Jabiat Sagala tidak melakukan tindak pidana itu sediri. Terdapat tiga orang lain yang ikut terjerat kasus dan mendapatkan hukuman serupa.

Jabiat bersama ketiga rekannya terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No. 31/1999 diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas kejahatannya tersebut, Jabiat dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada 18 Agustus 2022.

5. Novi Harianti

Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Cimahi Novi Harianti menjadi terpidana kasus korupsi atas permohonan kredit usaha rakyat (KUR) untuk 13 outlet My Salon yang diajukan Thomas Lie. Dalam kasus itu, Novi melakukan pencairan KUR hingga Rp6,5 miliar.

Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Vonis itu kemudian ditambah menjadi tiga tahun penjara denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, Mahkamah Agung (MA) pada 9 Januari 2018 memotong vonisnya sebanyak dua tahun sehingga masa hukuman yang dijalani Novi hanya satu tahun penjara. (Litbang MPI - Mirsya Anandari Utami)

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement