Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News: Korupsi Surya Darmadi Rugikan Negara Bertambah hingga Rp104,1 Triliun

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 30 Agustus 2022 |11:57 WIB
<i>Breaking News</i>: Korupsi Surya Darmadi Rugikan Negara Bertambah hingga Rp104,1 Triliun
Surya Darmadi saat tiba di Kejagung (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group bertambah pesat. Dari nilainya yang sebelumnya Rp78 Triliun bertambah menjadi lebih dari Rp 104,1 Triliun.

Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah mengatakan, jumlah tersebut setelah penyidik meminta bantuan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil penghitungan nilainya lebih mencapai Rp104,1 Triliun.

"Total kerugian Rp104,1 Triliun. Untuk kerugian keuangan negara Rp4,9 Triliun kemudian untuk kerugian perekonomian negara Rp99,2 triliun. Sehingga ada perubahan dari temuan awal Rp78 Triliun," kata Febri Ardiansyah dalam konferensi pers, Selasa (230/8/2022).

 BACA JUGA:Kejagung Kembali Sita Lahan 1.998 Meter Milik Surya Darmadi di Sumut

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Jampidsus telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU tersebut. Keduanya adalah RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 dan SD, Pemilik PT. Duta Palma Group.

“Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan 2 (dua) orang Tersangka, yaitu RTR dan SD,” kata Burhanuddin.

 BACA JUGA:Kejagung Sita 11 Lahan Milik Surya Damardi di Kalbar

Dia menjelaskan konstruksi kasus, diawali pada 2003, SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement