Budiman terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni menyuap pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo sebesar Rp400 juta. Uang itu dimaksudkan untuk memuluskan DAK Tasikmalaya tahun 2018. Diduga, tak hanya Yaya Purnomo selaku pejabat Kemenkeu yang menerima aliran uang dari Budiman.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.