"Seminggu ini rencananya akan kami serahkan pada Timsus Polri dan ini tak lama lagi kami juga inginkan semua keterangan atau bukti fakta semua pihak diuji di pengadilan, termasuk dari Komnas HAM," tuturnya.
BACA JUGA:Rekonstruksi Ulang Kasus Pembunuhan Brigadir J Berjalan 7,5 Jam
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan, Choirul Anam menambahkan, rekonstruksi yang dilakukan Bareskrim Polri itu dinilai inparsial lantaran pihak-pihak yang berbeda keterangannya diberikan kesempatan merekonstruksi adegannya sendiri. Dalam konteks HAM, hal itu dinilai baik karena setiap pihak memiliki ruang pembelaannya.
"Terpenting dalam proses rekonstruksi ini dilakukan secara inparsial. Kalau masih ada perbedaan nanti akan diuji di mekanisme pengadilan," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.