Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ada Pisau pada Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Selasa, 30 Agustus 2022 |18:54 WIB
Ada Pisau pada Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

Menanggapi hal itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, pihak yang wajib hadir hanya penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, dan saksi serta kuasa hukum tersangka.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement