JAKARTA – Kepolisian melarang pengacara Brigadir J mendatangi lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang ada di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga dan rumah Ferdy Sambo Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Salatan.
"Kami sudah datang pagi-pagi, ternyata kami sudah menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara (tersangka), LPSK, Komnas HAM, dan Brimob. Kami terpaksa harus pulang," ujar Pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak pada wartawan, Senin (30/8/2022).
Baca juga: Dilarang Ikuti Proses Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Akan Lapor ke Jokowi
Menurutnya, pihak pelapor justru tak boleh melihat secara langsung jalannya rekonstruksi itu. Pelarangan itu dinilai termasuk pelanggaran berat lantaran tidak ada makna equality dan apa yang dilakukan saat rekonstruksi di dalam rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III itu tak diketahuinya.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Hadiri Rekonstruksi Ulang Pembunuhan Brigadir J
Dia menerangkan, dalam waktu dekat nanti pihaknya berencana bakal berbicara ke Presiden RI atau ke Menko Polhukam terkait hal itu. Pihaknya menilai, harus ada yang diberhentikan dari jabatannya lantaran telah melarang pihak korban menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut.