Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gelar Rekonstruksi, Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Nanda Aria , Jurnalis-Rabu, 31 Agustus 2022 |05:39 WIB
Gelar Rekonstruksi, Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo saat lakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J/ Foto: Tangkapan layar
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selama 40 hari ke depan, setelah masa penahanan 20 hari pertama berakhir sejak penetapan sebagai tersangka.

"Sudah diperpanjanglah (40 hari)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dikutip dari Antara, Rabu (31/8/2022).

 BACA JUGA:Kemenkumham Cekal Putri Candrawathi ke Luar Negeri atas Usulan Bareskrim Polri

Berdasarkan aturan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama setelah penetapan tersangka. Penyidik menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka pada 4 Agustus, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada 6 Agustus, sedangkan Ferdy Sambo pada 9 Agustus.

Perpanjangan masa penahanan tersebut terkait dengan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) belum dinyatakan lengkap secara formal maupun materiil. Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses pengembalian berkas perkara tahap I kepada penyidik pada Kamis (1/9/2022).

 BACA JUGA:Waspada, Gelombang Tinggi Berpotensi Terjang Pesisir Indonesia Hari Ini

"Pengembalian berkas perkara (P-19), Kamis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Selain keempat tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kelima. Putri Candrawathi belum ditahan meski telah berstatus tersangka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement