Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Korupsi Minyak Goreng Digelar Hari Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 31 Agustus 2022 |05:44 WIB
Sempat Ditunda, Sidang Perdana Korupsi Minyak Goreng Digelar Hari Ini
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

Selanjutnya, para terdakwa juga diduga telah memperkaya perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri sejumlah Rp124.418.318.216.

Akibat perbuatannya, para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Para terdakwa merugikan keuangan negaea sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.

Dalam perkara ini, kelima terdakwa tersebut diduga telah melakukan permufakatan jahat. Permufakatan jahat itu terjadi antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng.

 BACA JUGA:Putri Candrawathi Sempat Pegang Tangan Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Sebut Cuma Spontanitas

Di mana, pemberi izin diduga telah menerbitkan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Para eksportir ditolak izinnya karena mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau Domestik Price Obligation (DPO).

Kemudian, hasil penyelidikan Kejagung, para eksportir diduga juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam Domestik Market Obligation (DMO) sebesar 20% dari total ekspor. Hal itu sempat membuat minyak goreng langka di Indonesia.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement