Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas HAM Susun Obstruction of Justice dari Istri Ferdy Sambo

Rizky Syahrial , Jurnalis-Rabu, 31 Agustus 2022 |15:52 WIB
Komnas HAM Susun <i>Obstruction of Justice</i> dari Istri Ferdy Sambo
Putri Chandrawathi jalani rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya sedang menyusun terkait Obstruction of Justice dari Putri Candrawathi (PC), istri Ferdy Sambo dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"PC kami sudah dua kali meminta keterangan dan dibantu Komnas Perempuan dan saya kira ini dinamika ini perubahan ini sudah menjadi catatan bagi Komnas dalam kerangka besarnya obstruction of justicenya," ujar Beka kepada wartawan Rabu (31/8/2022).

"Apakah ini menguatkan OJ-nya, ini kami sedang melakukan penyusunan," paparnya.

Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi memang menyampaikan ada kejadian yang merendahkan harkat dan martabat dirinya.

"Bu putri menyampaikan memang ada kejadian yang kemudian memang merendahkan harkat dan martabat PC," jelasnya.

Baca juga: LSI: 80 Persen Masyarakat Percaya Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J

Beka menuturkan, hal ini akan dibuktikan saat proses pengadilan. "Nantinya ini akan dibuktikan saya kira penting untuk dibuktikan pengadilan bagaimana peristiwa tersebut, apakah menjadi motif atau latar belakang kita lihat pembuktian di pengadilan," imbuhnya.

Baca juga: Vera Simanjuntak Ungkap Kerinduannya Pada Sosok Brigadir J, 8 Tahun Nggak Mudah Bagiku

"Yang terpenting adalah peristiwa pembunuhan itu sendiri, bahwa itu sudah terjadi, dan penanganannya kasus pembunuhan ini itu melibatkan banyak sekali aparat kepolisian dan kemudian juga menghalang-halangi rasa keadilan itu, itu yang paling penting saya kira," kata Beka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement