Sebab, kata Mahfud, dalam rekonstruksi terdapat jaksa yang mewakili negara untuk menuntut kepentingan korban.
"Kalau sudah korban kan tidak perlu, yang menjadi pengacara korban itu adalah negara yaitu jaksa, yang menuntut kepentingan korban mewakili negara ya itu jaksa, dan jaksanya sudah ikut hadir," katanya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.