Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Brigadir J Diusir saat Rekonstruksi, Mahfud MD: Tidak Perlu Diundang, Tak Perlu Dilarang

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 31 Agustus 2022 |17:03 WIB
Pengacara Brigadir J Diusir saat Rekonstruksi, Mahfud MD: Tidak Perlu Diundang, Tak Perlu Dilarang
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Sebab, kata Mahfud, dalam rekonstruksi terdapat jaksa yang mewakili negara untuk menuntut kepentingan korban.

"Kalau sudah korban kan tidak perlu, yang menjadi pengacara korban itu adalah negara yaitu jaksa, yang menuntut kepentingan korban mewakili negara ya itu jaksa, dan jaksanya sudah ikut hadir," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement