Tersangka Surya Darmadi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Agustus 2022 hingga 19 September 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara tersangka Raja Thamsir Rachman tidak dilakukan penahanan lantaran masih menjadi terpidana kasus korupsi APBD Indragiri Hulu.
"Setelah serah terima tanggungjawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.