Beni ditangkap di balai samping rumah yang ditempati Asneri di kawasan Miruek Taman. Sementara Helmi ditangkap di rumahnya di Montasik, Aceh Besar/
Kini ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal yang berbeda.
"Beni dijerat Pasal 365 KUHP, Asneri Pasal 55 jo 56 KUHP dan Helmi Pasal 480 KUHP," pungkas Kasatreskrim.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.