3. Nilai Kerugian Lebih Besar
Terkait kerugian negara, Kejagung mengumumkan nilai yang lebih besar ketimbang yang disampaikan di awal, yaitu Rp78 triliun. Setelah dihitung oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli lingungan hidup maupun ahli prekonomian, kerugian akibat rasuah Duta Palma Group mencapai Rp104,1 triliun.
Dengan rampungnya hasil perhitungan kerugian negara tersebut, Febrie mengatakan proses pemberkasan terhadap dua tersangka kasus itu akan segera selesai. Diketahui, Kejagung turut menyeret mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dalam perkara tersebut.