JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri resmi menerima berkas investigasi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Berkas diterima Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Agung mengatakan, akan langsung menindaklanjuti rekomendasi berkas yang telah diterima dari Komnas HAM. Termasuk dalam melakukan penyidikan hingga proses persidangan.
"Tadi sudah direkomendasi kepada kami Polri, terutama Bareskrim dan tentu Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," ujar Agung di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Diketahui, Komnas HAM telah menyerahkan laporan rekomendasi kasus pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Joshua ke Mabes Polri pada hari ini, Kamis.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan sejak awal, Polri memberikan ruang bagi Komnas HAM untuk menelaah kasus tersebut. Semua informasi terkait kasus itu diberikan Polri.
"Kami memiliki kesepakatan untuk keterbukaan dan akuntabilitas, kedua kesepakatan Komnas HAM diberikan akses jadi peluang diberikan ke kami untuk meminta mendapat info terkait pengungkapan kasus Brigadir J," ujar Taufan.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J saat Terkapar: Kau Tega Sekali Sama Saya!
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.