Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tetapkan 7 Tersangka Kasus Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 01 September 2022 |19:07 WIB
Polri Tetapkan 7 Tersangka Kasus Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Polri memperbaharui atau mengupdate informasi terbaru soal jumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (Obstruction of Justice) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

 BACA JUGA:Viral Ferdy Sambo Masih Dipanggil Jenderal saat Rekonstruksi, Polri: Ditakutin Apanya? Pansos Itu

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, perkembangan terbaru kasus itu pihaknya telah menetapkan total tujuh orang polisi sebagi tersangka.

"Ya itu tambahan terakhir malam ini info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka," kata Dedi saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

 BACA JUGA: Selain Ferdy Sambo, Irwasum Beberkan 5 Perwira yang Masuk Daftar Pelaku Obstruction of Justice

Adapun ke-tujuh tersangka itu yakni;

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement