JAKARTA - Komnas HAM telah rampung menyusun laporan investigasi pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan menyerahkannya kepada Polri pada hari ini, Kamis (1/9/2022).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa pihaknya menyimpulkan adanya empat pelanggaran HAM dalam kasus yang diotaki mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Pertama hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri," ujarnya.
Pelanggaran HAM kedua, lanjut dia, adalah hak memperoleh keadilan. Pasalnya, Brigadir J dieksekusi mati dengan ditembak tanpa proses peradilan.
Baca juga: Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Pembunuhan Brigadir J ke Polri
"Brigadir J, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC, telah dieksekusi tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya. Harusnya ketika dugaan apa pun harus ada proses hukum awal, tidak langsung kemudian dieksekusi," kata dia.
Beka menambahkan bahwa dugaan kekerasan seksual itu seharusnya dilaporkan Putri Candrawathi ke polisi.
Baca juga: Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J Dilatarbelakangi Kekerasan Seksual
"Selain itu, terhadap saudari PC terhambat kebebasannya untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi apa pun. Ini kan dugaan kejadiannya ada di Magelang, tapi kemudian skenario yang dibangun kejadian di Duren Tiga, dan ini kan ada hambatan terhadap kebebasan dari Saudari PC untuk menjelaskan atau melaporkan apa yang sesungguhnya dia alami. Lagi-lagi baru dugaan," tutur dia.