Lalu, pelanggaran HAM ketiga adanya obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum.
"Tindakan dimaksud antara lain, sengaja menyembunyikan atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesuai proses hukum. Yang kedua sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum, yang merupakan hak konstitusional," tutur dia.
Pelanggaran HAM keempat yakni adanya pelanggaran hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental. Dalam kasus ini, anak yang dimaksud adalah anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Yang keempat ada hak anak, hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental dijamin Pasal 52 dan 58 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," sebut dia.
Baca juga: Breaking News! Komnas HAM Tampilkan Video Detik-Detik Kematian Brigadir J
Menurut Beka, selama kasus ini berlangsung anak Ferdy Sambo mengalami perundungan dan ancaman cyber. "Faktanya akibat peristiwa kematian Brigadir J terhadap hak anak, khususnya mendapat perlindungan dari kekerasan psikis maupun mental dari anak-anak eks Kadiv Propam Polri FS dan juga Saudari PC," ucap dia.
Baca juga: Ini Identitas 6 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
"Artinya, kita mendapat keterangan bahwa anak-anaknya FS dan PC mendapat perundungan, ancaman cyber bullying yang kemudian menyerang di akun sosial media yang bersangkutan, tentu saja ini harus menjadi concern bersama supaya anak itu tumbuh kembang dengan baik. Itu soal analisa pelanggaran HAM-nya," imbuh Beka.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sebanyak lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), Bhadara E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.