Ayah korban yang merupakan aktor utama penembakan, Tarwad menambahkan bahwa dirinya meminta Dirto, anak bungsunya untuk membunuh Casbari dengan memberi uang Rp6 juta.
"Uang digunakan untuk membeli senapan angin seharga Rp2,5 juta," ucap dia.
Ditro mengatakan bahwa dirinya sama sekali tak berniat membunuh kakak kandungnya sendiri. Ia hanya ingin melukai Casbari agar memberikan pelajaran supaya tak lagi menyakiti ayahnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Baca juga: 2 Jurnalis Tewas Ditembak di Jalan Raya, Polisi Gelar Penyelidikan
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.