Setelah ditagih, pelaku berdalih motornya belum dapat diambil. Lantaran curiga dengan alasan pelaku, korban akhirnya melaporkan perbuatan kekasihnya itu ke kantor polisi setempat. Selanjutnya, tanpa ada perlawanan, pelaku ditangkap polisi saat potong rambut.
"Modusnya dia minjam sama pacarnya, korban itu kan pacarnya. Minjam katanya untuk ke Indomaret untuk beli rokok. Korban melaporkan ke polsek, ngakunya ketilang sama anggota lantas," ujar Kapolsek Tuban Kota Iptu Rianto.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor beserta surat-suratnya, satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan judi online. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Arief Setyadi )