"Hasil keterangan dari tersangka maupun saksi yang mana itu istrinya, bahwasanya ini adalah akibat dari selingkuh. Jadi, ada kecemburuan karena pada saat kejadian, malam itu korban dengan istri tersangka sedang berduaan sekitar jam 1 atau jam 2 malam," ungkapnya.
"Jadi tertangkap tangan oleh tersangka, kemungkinan tersangka kalap dan langsung melakukan upaya penganiayaan," lanjut Achmad seraya memastikan pelaku tidak berada dalam pengaruh minuman keras.
Ahmad mengatakan, korban dan pelaku selama ini saling kenal. Bahkan, keduanya saling mengenal dekat dan keduanya tinggal dalam satu lingkungan RT.
"Mereka saling kenal dan juga informasinya sangat dekat karena tempat mereka tinggal juga tidak berjauhan. Jadi satu RT juga antara tersangka dan korban," katanya.
Selain menangkap pelaku, tambah Ahmad, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong celana jeans warna hitam hingga potongan keramik dengan bercak darah dan satu paving blok yang juga terdapat bercak darah.
"Kita terapkan Pasal 351 ayat 3 yang mana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.