Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berstatus Tersangka, Kenapa Putri Candrawathi Tak Dijebloskan ke Tahanan?

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 02 September 2022 |06:01 WIB
Berstatus Tersangka, Kenapa Putri Candrawathi Tak Dijebloskan ke Tahanan?
Putri Candrawathi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Putri Candrawathi hingga kini tak ditahan kepolisian. Padahal, Putri sudah berstatus tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Putri ternyata sudah mengajukan permohonan agar tak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Sebab, dirinya masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 Ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, dikutip dari Antara, Kamis 1 September 2022.

Putri merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J. Dia adalah istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang juga tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca Selengkapnya di Sini: Alasan Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Tak Ditahan karena Kemanusiaan

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement