TANGERANG - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan pada kasus pembunuhan Brigadir J. Meski tak ditahan, Putri Candrawathi telah masuk daftar cekal keimigrasian Indonesia sejak 23 Agustus 2022.
"Sudah, sudah ada dicekal online kita. Kalau masuk ke kita itu, tanggal 23 Agustus 2022," ungkap Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman saat dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).
Pihak imigrasi pun memastikan bahwa Putri Candrawathi tidak memiliki celah melarikan diri keluar negeri. Bukan hanya dokumen atau data kependudukan Putri Candrawathi saja, wajahnya pun sudah terdata dalam daftar cekal.
Baca juga: Pihak Brigadir J Kecam Pernyataan Komnas HAM soal Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi
"Pasti tidak bisa lewat, pasti dilakukan pencekalan untuk tidak bisa bepergian keluar negeri. Kita kan ada Bandara Soekarno-Hatta ada cekal online yang pakai wajah. Pasti ketahuan, kan ada perangkat untuk memonitor pergerakan orang," ungkapnya.
Imigrasi Bandara Soekarno Hatta memang sudah dilengkapi dengan pendeteksi wajah otomatis di keberangkatan ataupun kedatangan internasional. Sehingga, bisa terdekteksi mana wajah yang dikenali sebagai red notice ataupun masuk daftar cekal secara online.
"Lalu, di konter Imigrasi juga petugas kami akan memeriksa secara detail. Untuk dokumen ataupun pemeriksaan wajah pemilik dokumen keimigrasian, sehingga dipastikan pemeriksaan sangat ketat," tutur Habiburrahman.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.