Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Lacak Sumber Uang Suap Eks Walkot Ambon Lewat Transaksi Perbankan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 02 September 2022 |11:28 WIB
KPK Lacak Sumber Uang Suap Eks Walkot Ambon Lewat Transaksi Perbankan
Gedung KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) kerap menerima uang dugaan suap dari para pengusaha lewat transaksi perbankan. Sumber uang dugaan suap yang diterima Richard lewat transaksi perbankan tersebut, saat ini sedang ditelusuri penyidik KPK.

Sumber uang yang diterima Richard tersebut ditelusuri penyidik lewat tiga saksi yakni, Direktur Kepatuhan BCA, Lianawaty Suwono; Karyawan BCA, Liem Antonius; dan pihak Swasta, Andrew Thomas Kading, pada Kamis, 1 September 2022. Mereka diduga mengetahui sumber uang dugaan suap tersebut.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL melalui transaksi perbankan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (2/9/2022).

BACA JUGA:KPK Periksa Bos Perusahaan Konstruksi Terkait Suap Eks Wali Kota Ambon 

"Diduga, sumber uang yang masuk melalui transaksi perbankan dimaksud adalah pemberian dari beberapa pihak swasta yang mengerjakan proyek di Pemkot Ambon," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

 BACA JUGA:Usut Korupsi Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa Dosen

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement