"Jadi dua orang tersangka ini perannya ada yang memproduksi ada yang menjualnya," tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang memproduksi miras ilegal tersebut akan dijerat deUndang-Undang Pangan dan tersangka yang menjual miras ilegal tersebut akan dijerat Undang-undang perdagangan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.