Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerebek Pabrik Miras Rumahan, Polisi Sita 1,9 Ton Arak

Wiwin Suseno , Jurnalis-Jum'at, 02 September 2022 |13:33 WIB
Gerebek Pabrik Miras Rumahan, Polisi Sita 1,9 Ton Arak
Polres Bangka Selatan menggerebek pabrik miras rumahan dan menyita 1,9 ton arak. (iNews/Wiwin Suseno)
A
A
A

"Jadi dua orang tersangka ini perannya ada yang memproduksi ada yang menjualnya," tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang memproduksi miras ilegal tersebut akan dijerat deUndang-Undang Pangan dan tersangka yang menjual miras ilegal tersebut akan dijerat Undang-undang perdagangan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement