JAKARTA - Berkas kasus dugaan penipuan terhadap PT Asli Rancangan Indonesia yang menjerat tersangka Rionald Anggara Soerjanto (RAS) telah dilimpahkan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung pada Kamis (1/9/2022).
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pelimpahan dilakukan pada hari Kamis, 1 September 2022.
"Penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung (Tahap 1)," kata kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Sebelumnya RAS ditangkap dan ditahan pada hari Rabu, 31 Agustus 2022. Penangkapan dan penahanan atas nama RAS selaku direktur operasional, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau TPPU, dengan korban PT ARI.
"Terhadap tersangka RAS dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk jangka waktu 20 hari ke depan," jelasnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut kasus ini diduga terjadi sejak 2018 hingga 2021 di Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.