Di undang-undang Manawa yang dikeluarkan pemerintah Majapahit disebut pula bagaimana seorang dari golongan waisya harus mempunyai pengetahuan yang baik tentang mutu manikam, mutiara, merjan logam, bahan tenun, minyak wangi, dan bahan ramuan. Artinya Majapahit memiliki kekayaan alam di lautan pula seperti mutiara.
Begitu pentingnya kekayaan alam di negeri Majapahit membuat undang-undang Kutara Manawa Pasal 260 - 262 mengatur hukuman tegas bagi para perusaknya. Disebutnya "Barang siapa yang membakar padi di ladang, tidak pandang besar kecilnya, harus membayar padi lima kali lipat kepada pemiliknya, ditambah dengan denda sebesar dua puluh ribu".
Sementara mereka yang sengaja mengurangi penghasilan makanan dengan mempersempit sawah, membiarkan terbengkalai segala apa yang dapat menghasilkan makanan, melalaikan binatang peliharaan, lantas diketahui orang banyak, maka orang itu diperlakukan sebagai pencuri dan dikenakan pidana mati. Sedangkan siapapun yang melarang saudaranya untuk mengerjakan tanah dikenakan denda 160 ribu oleh sang Amawabhumi atau penguasa wilayah setempat.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.