JAKARTA - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan menyayangkan adanya seorang mahasiswa yang berorasi dengan meneriakkan kata tak senonoh untuk Presiden Joko Widodo. Kepolisian didorong melakukan penegakan Hukum karena orasi tersebut dinilai melewati batas moral dan etika.
"Ucapan mahasiswa itu menunjukkan miskinnya etika, moral, yang tentu saja jauh dari beradab. Orasi itu nyata-nyata merupakan suatu pelanggaran hukum," kata Ketua BBHAR Pusat PDI Perjuangan, M Nurdin, dalam keterangan tertulis kepada media, Minggu (4/9/2022).
Nurdin menegaskan, BBHAR PDI Perjuangan mendukung setiap aksi demontrasi sebagai ekspresi menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Namun, aksi demontrasi yang terjadi pada 2 September 2022 di Gorontalo itu, diwarnai oleh orasi seorang mahasiswa mengeluarkan ucapan sangat kotor dan pantas memiliki konsekuensi serta tanggung jawab hukum dari mahasiswa tersebut.