JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa menemukan indikasi soal adanya tiga orang penembak dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menanggapi hal tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut bahwa, indikasi, temuan ataupun dugaan semacam hal itu adalah wajar.
"Dugaan kan bisa saja ya," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (5/9/2022).
BACA JUGA:Komnas HAM Kaget Pernyataan Ferdy Sambo Bos Mafia Direkam dan Diposting
Meski begitu, Agus belum bisa mengonfirmasi apakah penyidik Bareskrim Polri juga menemukan adanya indikasi eksekutor ketiga yang menghabisi nyawa dari Brigadir J.
"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak, saksi maupun mahkota. Keterangan saksi yang memiliki keahlian dibidangnya, persesuaian keterangan merka akan menjadi petunjuk, didukung bukti lainnya yang bernilai petunjuk," ujar Agus.
BACA JUGA:Sebut Ferdy Sambo Bos Mafia, Komnas HAM Beri Penjelasan
Dalam perkara ini, Agus meyakini, Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya kepada seluruh tersangka kasus tersebut.
"Insya Allah majelis Hakim nanti akan memutuskan Perkara ini seadil-adilnya," ucap Agus.