Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut Suharso Diberhentikan Sebagai Ketum, PPP Jadi Dua Kubu?

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 05 September 2022 |16:29 WIB
Buntut Suharso Diberhentikan Sebagai Ketum, PPP Jadi Dua Kubu?
Suharso Monoarfa/ Foto: Ist
A
A
A

JAKARTA - Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah menyepakati Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatan pucuk pimpinan partai. Pencopotan itu turut membuat riak-riak di partai berlambang kakbah.

Kantor PPP yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, misalnya, digeruduk sejumlah orang yang mengklaim sebagai pendukung Suharso Monoarfa pada Senin (5/9/2022) siang. Mereka meprotes dan menolak pencopotan Suharso dari jabatan ketua umum PPP.

"Kami meminta agar pencopotan terhadap Suharso Monoarfa dibatalkan, kita akan tetap mendukung PPP di bawah pimpinan Suharso," ujarnya dengan menggunakan pengeras suara, Senin (5/9/2022).

Pandangan berbeda justru dilontarkan oleh Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan PPP Usman M Tokan. Ia menjelaskan keputusan Suharso dicopot sebagai Ketua Umum PPP didorong oleh Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan.

Atas dasar itu, kata Usman, tiga majelis bersurat ke Suharso pada 22 dan 24 Agustus 2022. Dalam surat itu, dijelaskan desakan mundur Suharso lantaran selama kepemimpinan Menteri PPN/Bappenas itu terjadi kegaduhan dalam internal PPP. Namun surat tersebut tak kunjung direspon oleh Suharso.

"Sehingga pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa majelis yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman kepada MNC Portal, Senin.

Selanjutnya, tiga pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP. Hingga akhirnya, partai berlambang Kakbah itu menggelar Muskernas di Banten. Dalam kegiatan itu, menyepakati Suharso mundur dari pucuk pimpinan partai.

Senada dengan Usman, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menjelaskan pencopotan itu didasari atas kesepakatan internal partai bahwa pengurus DPP PPP tak boleh rangkap jabatan di struktur pemerintahan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement