Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 12 Tahun Penjara, Mantan PM Malaysia Najib Razak Minta Pengampunan Kerajaan

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 05 September 2022 |16:21 WIB
Divonis 12 Tahun Penjara, Mantan PM Malaysia Najib Razak Minta Pengampunan Kerajaan
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Foto: Reuters)
A
A
A

KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah mengajukan permohonan pengampunan kerajaan, kata ketua parlemen pada Senin, (5/9/2022). Permohonan itu diajukan kurang dari dua minggu setelah ia dikirim ke penjara untuk menjalani hukuman 12 tahun karena korupsi.

Pengadilan tinggi Malaysia pada 23 Agustus telah menolak banding oleh Najib, (69), untuk mengesampingkan dakwaannya atas tuduhan korupsi dan pencucian uang dalam kasus yang terkait dengan skandal miliaran dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib, yang juga telah didenda hampir USD50 juta, secara konsisten membantah melakukan kesalahan.

Menurut konstitusi Malaysia, setiap anggota parlemen yang dijatuhi hukuman lebih dari satu tahun penjara akan secara otomatis kehilangan kursi mereka di parlemen, kecuali jika mereka mengajukan pengampunan dari raja dalam waktu 14 hari.

Ketua Parlemen Azhar Azizan Harun mengatakan pada Senin Najib akan tetap menjadi legislator sampai permohonan grasinya, yang diajukan pada Jumat, (2/9/2022) diputuskan.

Najib akan kehilangan kursinya "hanya jika petisi ditolak" kata Azhar dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dilansir Reuters.

Seorang pengacara untuk Najib mengkonfirmasi petisi telah diajukan tetapi menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut.

Petisi tersebut diharapkan akan ditinjau oleh dewan pengampunan yang dipimpin oleh raja, yang juga dapat mempertimbangkan saran dari perdana menteri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement