Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 12 Tahun Penjara, Mantan PM Malaysia Najib Razak Minta Pengampunan Kerajaan

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 05 September 2022 |16:21 WIB
Divonis 12 Tahun Penjara, Mantan PM Malaysia Najib Razak Minta Pengampunan Kerajaan
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Foto: Reuters)
A
A
A

Seorang putra bangsawan Melayu, Najib diyakini dekat dengan beberapa sultan Malaysia - penguasa tradisional negara itu yang bergiliran menjadi raja dalam sistem rotasi yang unik.

Pengampunan penuh akan memungkinkan dia untuk kembali ke politik aktif dan bahkan kembali sebagai perdana menteri, seperti yang diminta oleh beberapa pendukungnya.

Namun Najib masih menghadapi empat kasus lain, yang semuanya membawa hukuman penjara dan hukuman finansial yang berat.

Najib dirawat di rumah sakit pada Minggu,(4/9/2022), tetapi media lokal mengatakan dia kembali ke pengadilan pada Senin.

Dia stabil dan menjalani pemeriksaan medis rutin, ajudannya mengatakan kepada Reuters pada Minggu, tanpa menjelaskan mengapa dia dirawat.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement