KUALA LUMPUR - Pengadilan Malaysia pada Kamis (1/9/2022) memutuskan Rosmah Mansor, istri mantan perdana menteri (PM) Najib Razak, bersalah karena mencari dan menerima suap untuk ditukar dengan kontrak pemerintah. Putusan itu dibacakan hanya beberapa hari setelah suaminya dipenjara karena korupsi.
Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamed Zaini Mazlan mengatakan bahwa penuntut membuktikan kasus mereka tanpa keraguan. Dia masih harus menyampaikan hukumannya.
Rosmah, (70), telah mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap antara 2016 dan 2017 untuk membantu sebuah perusahaan mendapatkan proyek pasokan tenaga surya senilai USD279 juta dari pemerintah ketika suaminya berkuasa.
Tuduhan tersebut membawa hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda setidaknya lima kali lipat jumlah suap, meskipun Rosmah dapat meminta penundaan hukuman oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur sambil menunggu banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Jaksa mengatakan Rosmah meminta suap sebesar RM187,5 juta (sekira Rp622 miliar), dan menerima RM6,5 juta (sekira Rp21 miliar) dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.