Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Etik, Kombes Agus Nurpatria Diduga Rusak TKP dan CCTV Kasus Brigadir J

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 06 September 2022 |11:34 WIB
Sidang Etik, Kombes Agus Nurpatria Diduga Rusak TKP dan CCTV Kasus Brigadir J
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (foto: dok Polri)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan bahwa Kombes Agus Nurpatria diduga melakukan sejumlah pelanggaran terkait dengan pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dalam sidang etik nanti, komisi akan mendalami peran Kombes Agus Nurpatria terkait dugaan merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekaman CCTV di lokasi penembakan Brigadir J atau Duren Tiga.

"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabrof, Kombes ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).

 BACA JUGA:Besok, Bareskrim Akan Periksa Ferdy Sambo dengan Alat Anti-Bohong

Dalam sidang etik terkait Obstruction of Justice kasus Brigadir J, kata Dedi, terduga dapat disangka melanggar beberapa pasal. Hal itu yang akan didalami oleh komisi kode etik.

"Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," ujar Dedi.

 BACA JUGA:Kasus Ferdy Sambo Bak Tumor, Komnas HAM Bakal Ajukan Reformasi Polri ke Presiden

"Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabrof," tambah Dedi menjelaskan.

 

Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement