JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Muhammad Mardiono ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia ditunjuk menggantikan Suharso Monoarfa.
Menanggapi itu, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, pengunduran diri Mardiono bakal diproses. Itu karena anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak boleh menjabat sebagai pimpinan partai politik (parpol).
"Ya kalau sesuai aturan nanti kan ada Pak Seskab dan Pak Mensesneg. Sesuai aturan ya diproses," kata Heru kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Sebagaimana diketahui, Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik.
Anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat 3 bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol.
Sebelumnya, Suharso Monoarfa resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP oleh Majelis dan Mahkamah Partai dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Serang, Banten, Senin (5/9/2022). Muhammad Mardiono ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum PPP menggantikan Suharso.
Mukernas hanya menetapkan Mardiono sebagai Plt Ketum. Sementara posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) masih dijabat Arwani Thomafi.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.