JAKARTA - Komisi sidang Kode Eik Profesi Polri (KEPP) menggelar sidang terkait kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (6/9/2022). Sidang hari ini akan menentukan nasib dari tersangka Kombes Agus Nurpatria sebagai anggota kepolisian.
"Akan ada digelar KKEP atas nama Kombes ANP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Berikut setidaknya empat peran Kombes Agus dalam kasus pembunuhan Brigadir J:
1. Kombes Agus Nurpatria diduga menjemput dan mengambil barang bukti serta tiga saksi dari ruang Biroprovos untuk dibawa ke ruang Biropaminal. Ia diduga membawa para saksi itu untuk interogasi dan prarekonstruksi di ruang Biropaminal serta mengamankan barang bukti di brankas Kaden A Biropaminal.
2. Agus diduga diperintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru. Brigjen Hendra saat itu merupakan Karopaminal Divisi Propam Polri. Ia juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan.
3. Kombes Agus diduga tidak memerintahkan AKP Irfan untuk menyerahkan CCTV kepada penyidik Polres Jaksel yang saat itu sedang menangani perkara dugaan penembakan Brigadir J.