4. Kompes Agus Nurpatria diduga memerintahkan penyidik Polres Jaksel agar saat membuat BAP tiga saksi hanya mengganti BAI (berita acara interogasi) Biropaminal yang telah dibuat. Kombes Agus juga diduga berperan aktif dalam prarekonstruksi yang didasari BAI Biropaminal serta menggunakan fasilitas jet pribadi dalam perjalanan Jakarta-Jambi.
Diketahui, dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana.
Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.