BOGOR - Pemuda berinisial AJ (23), diamankan polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak disabilitas (tuna grahita) di wilayah Kota Bogor. Pelaku yang diketahui bekerja sebagai security itu awalnya hanya mengajak korban nongkrong.
"Pertama saya lagi nongkrong di situ tuh, terus ada orang situ dia yang pertama ngerayu ngajakin doang (korban) nongkrong ngobrol-ngobrol terjadilah (pencabulan) di sekitaran danau," kata AJ kepada wartawan, di Polresta Bogor Kota, Selasa (6/9/2022).
Menurut pelaku, dirinya tidak mengetahui sama sekali bahwa korban yang masih berusia 13 tahun merupakan penyandang disabilitas atau anak yang berkebutuhan khusus.
"Gatau saya sebelumnya juga. Nggak tahu (korban) punya keterbelakangan mental," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan AJ diamankan di sekitar Warung Jambu pada 2 September 2022.
"(Pelaku) diamankan di seputar Warung Jambu karena yang bersangkutan ada di jalan karena dapet informasi setelah pulang makanya pada saat itu kita amankan di sekitar Warung Jambu," ucap Dhoni.
Dalam proses penyelidikan kasus tersebut, pihaknya memang terkendala untuk mengumpulkan keterangan dari pada korban. Akhirnya, polisi berhasil mendapatkan keterangan dan menangkap pelaku.
"Korban secara garis besar intensif karena kita harus melakukan pemeriksaan dengan trauma healing kerjasama pihak kesehatan dan psikologi anak karena membutuhkan waktu 4 hari. Setelah dapat (keterangan) akurat pada hari itu kita langsung lakukan proses penangkapan," tutupnya.
Sebelumnya, remaja penyandang disabilitas (tuna grahita), warga Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor diduga menjadi korban pencabulan oleh pria tak dikenal pada Jumat 26 Agustus 2022.
Ketika itu, korban berjalana kaki seorang diri sekira pukul 21.00 WIB hendak mengambil handphone yang tertinggal di dekat Terminal Cipargi. Tetapi, sampai pagi hari korban tak kunjung pulang hingga akhirnya korban bercerita diduga menjadi korban pencabulan.
(Khafid Mardiyansyah)