Menurutnya, dalam penegakan hukum, ada 4 unsur penting, yakni penyidik dalam hal ini Polri, Jaksa, Hakim, dan Advokat. Gugatan itu juga dilakukan guna melindungi marwah advokat lantaran saat dia ditunjuk Bareskrim Polri untuk mendampingi Bharada E, pihaknya selaku advokat tak bisa mengikuti aturan Bareskrim.
Burhanuddin menambahkan, seorang advokat harus ikut dan tunduk pada aturan kode etik advokat itu sendiri dalam menjalankan profesi advokatnya sesuai persyaratan undang-undang. Maka itu, polisi diminta untuk menghormati dan menghargai advokat.
"Poinnya di sini, advokat yang diberi kuasa tak diperlakukan sewenang-wenang, Polri harus terbuka matanya bahwasanya mendelegasikan advokat buat mendampingi buat penyidikan, dia harus menghargai profesi advokat, bukan duduk manis saja lah kamu dampingi, tapi kamu tak bisa ngomong, tak bisa apa-apa, ngapain ini kalau sekadar formalitas saja," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.